Kendari, Sultraklik.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KH (38) melaporkan tetangganya sendiri berinisial S ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kompleks perumahan BTN GWFI, Blok G 26, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Berdasarkan surat pengaduan yang diterima Polresta Kendari pada 31 Juli 2026, kejadian bermula ketika KH sedang berada di kamar mandi dengan mengenakan sarung.

Saat mencuci muka dan menggosok gigi, korban menoleh ke arah ventilasi kamar mandi dan melihat sebuah telepon genggam yang dipegang seseorang dari luar.

Dalam surat pengaduannya, KH mengaku melihat telepon genggam tersebut beberapa kali muncul dan menghilang dari ventilasi setiap kali dirinya menoleh maupun kembali menunduk.

"Awalnya saya melihat sebuah handphone yang dipegang seseorang yang mana saat itu jika saya menoleh ke handphone, orang tersebut menarik handphone-nya dari ventilasi dan jika saya kembali menunduk mencuci, orang tersebut kembali memasang handphone di ventilasi," tulis KH dalam surat pengaduannya.

Korban kemudian sempat menarik telepon genggam tersebut. Namun, orang yang berada di luar kembali menariknya.

Setelah keluar dari kamar mandi, KH menduga orang yang melakukan tindakan tersebut adalah tetangganya sendiri berinisial Si. Dugaan itu muncul karena posisi tembok rumah terlapor berbatasan langsung dengan rumah korban.

KH kemudian menghubungi ketua RT setempat untuk menyampaikan kejadian tersebut.

Ketua RT selanjutnya mendatangi rumah S guna mengonfirmasi dugaan tersebut. Dalam surat pengaduan korban disebutkan bahwa S mengakui sempat melihat ke arah ventilasi kamar mandi korban.

Merasa keberatan atas kejadian itu, KH bersama keluarganya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan S ke Polresta Kendari.

Dalam surat pengaduan tersebut, tindakan terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, S menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai dengan pelapor.

"Sudah berdamai, Pak," katanya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut di Polresta Kendari.


Laporan: Redaksi