Konawe Selatan, Sultraklik.id - Perubahan lanskap pesisir di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan.
Kawasan pesisir yang sebelumnya diduga merupakan perairan dan hutan mangrove di Desa Lapuko dan Panambea Bharata, kini berubah menjadi hamparan daratan yang dimanfaatkan untuk aktivitas industri, termasuk galangan kapal.
Temuan tersebut diungkap Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sultra setelah melakukan investigasi lapangan. LPM Sultra menduga telah terjadi aktivitas penimbunan laut dalam skala besar yang mengakibatkan perubahan kondisi fisik kawasan pesisir.
Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, mengatakan perubahan bentang alam tersebut diduga kuat merupakan akibat intervensi manusia, bukan proses alami.
“Ini bukan proses alami. Ada indikasi kuat penimbunan laut secara masif,” tegas Ados, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan fisik kawasan pesisir, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis akibat hilangnya fungsi hutan mangrove.
Selama ini, mangrove memiliki peran penting dalam melindungi wilayah pesisir dari abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem laut, serta menjadi habitat berbagai jenis biota.
Ados juga menyoroti keberadaan kawasan galangan kapal yang menurut hasil investigasi pihaknya diduga sebelumnya merupakan kawasan hutan mangrove.
“Lebih parah, kawasan yang kini jadi galangan kapal itu sebelumnya diduga hutan mangrove. Sekarang hilang total. Ini berpotensi kejahatan lingkungan,” lanjutnya.
Selain dampak lingkungan, LPM Sultra turut mempertanyakan aspek legalitas aktivitas penimbunan tersebut. Menurut Ados, kegiatan reklamasi atau penimbunan laut harus memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dokumen yang perlu ditelusuri di antaranya persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL apabila diwajibkan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang laut dan perizinan terkait.
LPM Sultra juga menyebut terdapat sekitar tujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT SLS yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak PT SLS maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan tersebut.
Atas kondisi itu, LPM Sultra mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegas Ados.
LPM Sultra berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menelusuri legalitas aktivitas perusahaan serta dampaknya terhadap kawasan pesisir.
Laporan: Redaksi