Kendari, Sultraklik.id - Dugaan permintaan uang hingga Rp50 juta terhadap sejumlah nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi perhatian. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Erni melalui video yang diunggah di akun media sosialnya pada 26 September 2026.

Dalam video tersebut, Erni menyebut terdapat 21 kapal nelayan yang diduga dikenai denda sebesar Rp50 juta karena membongkar ikan di luar titik yang telah ditentukan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada 22 Oktober 2026, Erni mengatakan uang sebesar Rp50 juta yang sebelumnya diminta kepada salah satu pihak telah dikembalikan.

“Iya, yang mengembalikan uang tersebut pengurus kapal yang ditunjuk oleh Pak Asep. Pengurus KKP yang minta duit di Kendari yang kemarin diviralkan,” kata Erni.

Menurut Erni, salah satu orang yang menyerahkan uang tersebut juga telah menerima kembali uangnya.

“Orang yang menyerahkan itu sudah terima kembali. Ini sudah dikasih kembali kemarin,” ujarnya.


Erni mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait. Ia menyebut awalnya laporan disampaikan kepada PSLKPP, kemudian dilanjutkan ke Inspektorat.

“Saya laporkan ke Inspektorat. Di sana saya sudah BAP dan diminta menceritakan kronologis semua kejadian. Saya juga diminta menghubungi para pihak yang dimintai uang oleh oknum KKP Kendari,” jelasnya.

Erni juga mengatakan sejumlah nelayan yang disebut telah menerima pengembalian uang merasa khawatir akan mengalami kesulitan dalam mengurus keperluan mereka.

“Nelayan ini takut sekali. Mereka takut dipersulit. Saya bilang kalau kalian dipersulit lagi, lapor lagi ke saya,” katanya.


Selain dugaan permintaan uang Rp50 juta, Erni mengungkapkan adanya persoalan lain terkait pengurusan dokumen kapal. Ia menyebut terdapat pengurus kapal yang diduga meminta uang hingga Rp40 juta dalam proses pengurusan dokumen.

Menurut Erni, persoalan tersebut masih dalam proses penelusuran dan dirinya berencana menyerahkan dokumen laporan kepada media.

Ia juga menyebut nama Ari Simon sebagai pihak yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dugaan permintaan uang tersebut.

Klarifikasi KKP Kendari

Sementara itu, Kepala PSLKPP Kendari, Asep Rahman, membantah bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pengembalian uang tersebut bukan dari pihak kami KKP,” kata Asep saat ditemui langsung di kantor KKP Kota Kendari, Senin (26/10/2026).

Asep menjelaskan, tidak ada pengurus kapal dari internal KKP yang mengurusi kapal-kapal nelayan sebagaimana yang dimaksud dalam informasi tersebut. Menurutnya, pegawai di lingkungan KKP terdiri dari ASN dan PPPK.

“Tidak ada KKP yang mengurusi kapal-kapal tersebut. Semua di sini adalah ASN dan PPPK,” jelasnya.

Namun, Asep mengakui terdapat pihak di luar KKP yang berperan sebagai pengurus kapal. 

Mereka berasal dari masyarakat sekitar dan membantu nakhoda maupun nelayan dalam sejumlah keperluan, termasuk pengurusan administrasi dan penjualan hasil tangkapan.

“Memang di sini ada pengurus kapal di luar KKP, masyarakat sekitar, yang membantu nakhoda atau nelayan mengurus dokumen administrasi dan penjualan. Macam-macam pengurus itu membantu nelayan atau nakhoda,” ujarnya.

Asep menegaskan, pihak yang disebut Erni sebagai pengurus kapal bukan bagian dari KKP. Menurutnya, pihak tersebut merupakan agen yang membantu mengurus administrasi kapal serta penjualan.

“Yang Ibu Erni maksud adalah pengurus kapal, bukan bagian dari kami. Pengurus kapal ini di luar kami, mereka adalah agen yang mengurusi administrasi dan penjualan,” tegas Asep.

Hingga berita ini diterbitkan, Sultraklik.id masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan berimbang.

Laporan: Idris