Kendari, Sultraklik.id - Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara di Jalan Cendana, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial AN (36), RO (31), dan AS (31), pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 03.10 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan STNK dan sejumlah dokumen yang diduga palsu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan dokumen palsu di Jalan Cendana, Kelurahan Wundudopi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 45 lembar STNK kendaraan yang diduga palsu, 20 SIM BII Umum, satu SIM A, dua KTP, dua KTA Satpam, serta 595 hologram STNK dan SIM.
Selain itu, polisi turut menemukan satu ijazah Satpam yang diduga palsu, satu SKCK yang diduga palsu, alat timbangan, satu set alat hisap dan takar narkotika jenis sabu, serta dua sachet yang diduga berisi sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AN diduga mengakui terlibat dalam pembuatan sejumlah dokumen tersebut. Modus yang digunakan yakni dengan memindai dokumen asli, kemudian mengedit dan memodifikasinya menggunakan aplikasi Photoshop pada komputer agar menyerupai dokumen asli.
Dokumen yang telah dibuat kemudian dicetak dan dijual kepada pemesan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, dokumen tersebut antara lain digunakan untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan, khususnya di perusahaan tambang.
Pemasaran dokumen diduga dilakukan melalui jaringan pertemanan dan media sosial Facebook. Setiap dokumen disebut dijual dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu.
Dalam menjalankan aksinya, AN diduga dibantu AS yang berperan dalam pemasaran dan penyerahan dokumen kepada pemesan. Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi dengan kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan sebagian hasil penjualan dokumen tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Saat ini, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemesan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemalsuan berbagai dokumen tersebut. (**)
Laporan : Arif W
Editor : Rahim
Buser 77 Bongkar Bisnis Dokumen Palsu di Kendari, Ratusan Barang Bukti Diamankan
A
Admin
25 Oktober 2026 • 21:16 WITA
37