Kendari, Sultraklik.id - Pedagang BBM Pertamini dan pengecer Pertalite dalam botol yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/10/2026).

Aksi tersebut merupakan respons atas langkah Pemerintah Kota Kendari menertibkan pedagang BBM eceran yang menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari harga resmi.

Dalam demonstrasi itu, massa meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan penertiban terhadap pedagang BBM eceran. Mereka menyampaikan enam tuntutan yang pada intinya meminta solusi serta kejelasan aturan bagi pelaku usaha Pertamini dan penjual bensin eceran.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, yang menemui langsung para demonstran, menyatakan tuntutan tersebut sulit dipenuhi karena dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Undang-undang jelas, BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali,” kata Sudirman di hadapan massa aksi.

Di sisi lain, Sudirman menilai kebijakan penertiban tersebut mulai memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, ketersediaan BBM yang lebih lancar membantu masyarakat, termasuk pedagang sayur, pedagang ikan, dan para pekerja.

“Tukang sayur, tukang ikan, masyarakat, semua karyawan mendapatkan BBM dengan lancar. Terbukti hari ini, ada tidak BBM yang tidak lancar?” ujarnya.

Sudirman juga menyinggung harga Pertalite yang menurutnya sejak dahulu berada di kisaran Rp10.000 per liter di tingkat pengecer dan dapat mencapai Rp15.000 per liter.

Pemerintah Kota Kendari menilai penertiban perlu dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang berhak. (*) 

 

Laporan :Arif