Kendari, Sultraklik.id - Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial TA (20), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berusia 66 tahun di halaman depan Helen’s Club Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, TA disebut datang ke Helen’s Night Mart bersama enam orang rekannya.

Di lokasi tersebut, TA bersama rekan-rekannya mengonsumsi minuman keras jenis Captain Morgan yang dicampur dengan Coca-Cola. TA mengaku mengonsumsi minuman tersebut sebanyak dua botol.

Setelah mengonsumsi minuman keras, TA mengaku tidak lagi mengingat kejadian yang berlangsung selanjutnya.

TA baru mengingat kembali ketika dirinya sudah berada di rumah korban dalam kondisi tanpa busana dan sedang bergulat dengan korban. Setelah itu, TA langsung meninggalkan lokasi dengan berlari.

TA kemudian diamankan oleh sejumlah warga dan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku dibawa ke Polresta Kendari oleh korban bersama Tim URC Buser 77. Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap TA sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Korban diketahui berinisial DA, laki-laki, berusia 66 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Sementara TA merupakan warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, dan masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Atas perbuatannya, TA disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. (*) 

 

Laporan : Redaksi