Kendari, Sultraklik.id - Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IK (25), yang diketahui bekerja sebagai pengemudi transportasi daring.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (22/10/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Sapati, Lorong Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,” kata Welliwanto.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai perubahan kondisi korban saat tiba di rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah menemukan percakapan melalui pesan suara di WhatsApp antara korban dan seseorang yang diduga merupakan pelaku.

Dalam percakapan tersebut, terdapat pesan yang meminta korban memberikan keterangan tertentu apabila ditanya mengenai keberadaannya.

Keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban. Setelah dilakukan pendekatan oleh keluarga, korban mengaku telah mengalami tindakan seksual secara paksa yang diduga dilakukan oleh pengemudi transportasi daring yang sebelumnya mengantarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, IK disebut mengakui telah melakukan hubungan seksual secara paksa terhadap korban di sebuah hotel di kawasan Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Polisi juga mengungkap bahwa terduga pelaku sebelumnya telah tiga kali menjemput korban. Dua penjemputan dilakukan melalui aplikasi transportasi daring, sementara satu penjemputan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp setelah keduanya saling bertukar nomor.

Pada penjemputan ketiga, terduga pelaku diduga membawa korban ke hotel dan melakukan tindakan seksual secara paksa.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah jaket yang berkaitan dengan pekerjaan terduga pelaku.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

Catatan: Sultra Klik menggunakan inisial terhadap terduga pelaku dan tidak mempublikasikan identitas korban untuk melindungi korban yang masih berusia di bawah 18 tahun. (***)

 

Laporan : Rahim