Makassar, Sultraklik.id - Korban pembobolan empat kartu kredit berinisial FR membantah keterangan penyidik Polrestabes Makassar yang menyebut dirinya memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka AR. Bahkan korban mempertanyakan sejumlah hal dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Selasa, (20/10/2026) lalu.
Bantahan tersebut menjadi bagian dari keberatan FR atas penanganan perkara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp341,95 juta. Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar menyatakan tersangka AR diduga menggunakan empat kartu kredit milik korban untuk membeli emas dan satu unit iPhone 17 Pro Max di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Saya sama sekali tidak berteman dengan yang bersangkutan. Kami baru pertama kali bertemu saat kejadian itu,” kata FR yang perlu dikonfirmasi terkait dengan keterangan penyidik.
FR mempersoalkan penyebutan dirinya sebagai teman tersangka dalam pemberitaan mengenai pengungkapan kasus tersebut.
Menurut FR, pertemuan dengan tersangka tidak dapat serta-merta diartikan sebagai hubungan pertemanan. Ia meminta agar kronologi pertemuan dan hubungan kedua pihak dijelaskan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Bahkan kata dia, tersangka meminta bantuan kepada dirinya untuk diantar.
Perbedaan keterangan ini perlu mendapat klarifikasi dari penyidik, termasuk mengenai dasar yang digunakan untuk menyebut korban dan tersangka berteman.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik menyatakan korban dan tersangka sempat pergi bersama sebelum tersangka diduga mengambil dompet korban yang berada di dalam mobil. Polisi juga menyebut tersangka mengetahui PIN kartu melalui pengamatan saat korban membuka kunci telepon genggamnya.
FR meminta agar fakta mengenai pertemuan tersebut tidak mengaburkan substansi perkara, yakni dugaan penggunaan empat kartu pembayaran tanpa izin yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Selain membantah hubungan pertemanan, FR juga mempersoalkan penanganan perkara yang disangkakan sebagai tindak pidana pencurian.
Ia mengaku telah memperoleh hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Mapolda Sulawesi Selatan. Dalam keterangannya, FR menyebut penyidik hanya menerapkan sangkaan pencurian dan belum menetapkan perkara tersebut sebagai skimming.
Persoalan ini memerlukan penjelasan mengenai modus yang ditemukan penyidik, mekanisme penggunaan kartu, serta hasil pemeriksaan transaksi dan barang yang dibeli menggunakan kartu tersebut.
Menurut korban Penerapan pasal pidana semestinya didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan. Karena itu, kata dia, penyidik perlu menjelaskan apakah terdapat dugaan penyalinan data, penggunaan kartu fisik, atau modus lain yang menjadi dasar konstruksi hukum perkara.
FR juga menyampaikan keberatan mengenai barang bukti yang menurutnya tidak diperlihatkan saat gelar perkara khusus di awal pekan kemarin.
Ia menyebut foto penangkapan tersangka di tempat kejadian perkara, telepon genggam, serta emas yang sebelumnya disebut ditemukan sebagai barang bukti tidak dapat diperlihatkan oleh penyidik dalam forum tersebut.
FR berharap penyidik memberikan penjelasan mengenai status barang bukti, hasil gelar perkara khusus, serta alasan penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.
"Foto penangkapan itu perlu diketahui, lokasinya di mana. Apa pelaku itu menyerahkan diri atau ditangkap di suatu tempat," katanya.
Diketahui sebelumnya, Kanit III Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Jeriady, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 10 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:LP/B/1653/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Jeriady menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika terduga pelaku dan korban bertemu di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Sabtu (11/7/2026).
Saat itu, pelaku menjemput korban menggunakan mobil. Keduanya kemudian pergi ke wilayah Kecamatan Tamalanrea untuk menghabiskan waktu bersama sebelum pelaku mengantar korban kembali ke kawasan Jalan Sultan Hasanuddin.
Dalam perjalanan tersebut, pelaku diduga mengambil dompet korban yang berisi kartu debit tanpa sepengetahuan pemiliknya. Korban disebut tidak menyadari dompetnya telah diambil karena kondisi di dalam kendaraan gelap.
“Modusnya, yaitu melakukan pencurian kartu kredit pada saat setelah bertemu dengan pelapor, dalam hal ini korban,” kata Jeriady Jumat (23/10/2026). (*)
Lapora : Irwan
Editor : Redaksi