Kendari, Sultraklik.id - Anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Briptu E, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan menjadi calo penerimaan anggota Polri dengan nilai uang mencapai Rp450 juta.
Di sisi lain, istrinya, SN, juga dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi senilai Rp60 juta.
Laporan terhadap Briptu E diajukan pasangan suami istri berinisial ER dan HA, warga Kabupaten Konawe, pada Senin (19/10/2026). Mereka mengaku menyerahkan uang tersebut karena dijanjikan anak mereka yang berinisial F dapat lolos menjadi anggota Polri pada 2025.
Menurut ER, awalnya Briptu E datang menawarkan bantuan untuk meloloskan F, yang saat itu masih duduk di bangku SMA. Karena tinggal bertetangga, ER mengaku percaya terhadap tawaran tersebut.
Untuk memenuhi permintaan uang Rp450 juta, keluarga F mengaku menjual tanah seluas satu hektare dan 10 ekor sapi. Uang itu kemudian diserahkan secara tunai dalam dua tahap dengan disaksikan empat orang.
"Saya didampingi suami dan Briptu E beserta istrinya. Tidak ada hitam di atas putih dan dokumentasi karena saya percaya saja," ungkap ER kepada Kendari Hari Ini, Selasa (20/10/2026).
Namun, F dinyatakan gugur saat mengikuti tes akademik dalam seleksi penerimaan Polri. Setelah itu, orang tuanya meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan.
ER mengatakan Briptu E sempat berjanji mengembalikan uang tersebut. Persoalan itu kemudian dimediasi di Kantor Desa Tanggobu pada 13 Mei 2026.
Dalam mediasi tersebut, menurut ER, Briptu E mengakui uang Rp450 juta sebagai utang dan berjanji melunasinya pada September 2026. Akan tetapi, hingga Oktober 2026, uang itu belum juga dikembalikan.
"Dia janji mau kembalikan uang, diberikan waktu sampai 2026 belum ada itikad baik sampai kami dimediasi kepala desa tapi tidak juga dibayar sehingga kami laporkan ke Propam," kata ER.
ER mengaku keluarga kembali diminta memberikan waktu untuk pelunasan. Namun, permintaan itu ditolak karena mereka merasa telah berulang kali menerima janji pengembalian uang.
Atas laporan tersebut, ER dan HA berharap Propam Polda Sultra menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti. Mereka bahkan berharap Briptu E diberhentikan dari institusi kepolisian.
Saat dihubungi jurnalis Kendari Hari Ini pada Selasa (20/10/2026), Briptu E disebut tidak menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.
Sementara itu, perkara lain turut menyeret nama istrinya, SN. SN dilaporkan ke Polresta Kendari pada 27 Februari 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi.
Dalam laporan tersebut, seorang korban berinisial AH mengaku mengalami kerugian hingga Rp60 juta. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari S mengenai laporan tersebut.
Hingga kini, kedua perkara tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak. Dugaan yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum melalui proses hukum. (*)
Laporan : Redaksi