Kendari, Sultra Klik - Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan seorang anak berusia 12 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Anak tersebut diamankan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motornya di kawasan parkiran MTQ Kota Kendari untuk mengikuti sebuah kegiatan. Setelah acara selesai, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian meminta bantuan rekannya untuk melacak perangkat elektronik yang berada di dalam bagasi sepeda motor. Dari hasil pelacakan, korban mengikuti lokasi kendaraan hingga menemukan sepeda motornya terparkir di depan sebuah warung di kawasan sekitar Asrama Haji.
Saat ditemukan, polisi menyebut pelat nomor kendaraan tersebut sudah tidak terpasang. Petugas kemudian datang ke lokasi dan mengamankan sepeda motor bersama anak yang diduga sebagai pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, anak tersebut mengaku mengambil sepeda motor setelah menemukan kunci remote kendaraan di dalam dashboard. Motor kemudian dibawa berkeliling dari kawasan Pasar Panjang hingga Jalan Wulele.
Polisi juga menyebut anak tersebut sempat membeli dan memasang stiker pada sepeda motor dengan tujuan agar kendaraan tidak mudah dikenali.
"Anak pelaku mengaku mengambil motor tersebut untuk digunakan jalan-jalan," demikian keterangan dalam rilis kepolisian yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dan satu unit tablet berwarna hitam.
Polisi juga mencatat, berdasarkan hasil pemeriksaan, anak tersebut mengaku pernah tersangkut perkara pencurian pada 2025.
Karena yang bersangkutan masih berusia 12 tahun, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak dan perlindungan terhadap identitas anak. (*)
Laporan : Rahim
Editor : Arif W