Kendari, Sultraklik.id - Partai Nasional Demokrat (NasDem) resmi memberhentikan La Ode Tariala sebagai kader sekaligus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA).
Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses pergantian Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemberhentian Tariala tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026. Surat tersebut diserahkan Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir La Kimi, kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, Senin (26/10/2026).
Juru Bicara DPW NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, mengatakan terdapat dua surat yang diserahkan berkaitan dengan pemberhentian Tariala. Salah satunya berisi keputusan pemecatan, pencabutan KTA, sekaligus proses pergantian antarwaktu (PAW).
“Surat pertama 316 tentang pemecatan dan pencabutan KTA saudara La Ode Tariala sebagai kader Partai NasDem,” ujar Muttaqin kepada awak media.
Muttaqin berharap pimpinan DPRD Sultra segera menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat batas waktu tujuh hari bagi DPRD untuk memproses surat tersebut sebelum diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Di DPRD ada tujuh hari limitasi waktu surat yang harus diproses dan diserahkan ke KPU,” jelasnya.
Selain DPRD, Muttaqin juga meminta KPU menindaklanjuti tahapan administrasi sesuai tenggat waktu yang berlaku. Ia menyebut KPU memiliki waktu lima hari untuk menerbitkan daftar perolehan suara sebagai bagian dari proses pergantian tersebut.
“Di KPU juga kami minta serius menanggapi ini karena ada limitasi waktu selama lima hari untuk mengeluarkan daftar perolehan suara,” tuturnya.
Selanjutnya, proses pergantian Ketua DPRD Sultra akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Tahapan berikutnya bergantung pada proses administrasi yang dilakukan oleh DPRD, KPU, dan pihak terkait lainnya.
Laporan: Arif W