Konawe, Sultraklik.id - Pemerintah Kabupaten Konawe menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 serta SK PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian status dan keberlanjutan masa kerja bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Konawe, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Konawe. Kehadiran jajaran pimpinan daerah dan kepala OPD menjadi bentuk dukungan terhadap pengelolaan serta pembinaan aparatur, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, SK diserahkan kepada para PPPK penerima perpanjangan perjanjian kerja Tahun Anggaran 2024 dan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan SK ini diharapkan menjadi momentum bagi para pegawai untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, tanggung jawab, dan kinerja dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Konawe berharap seluruh PPPK dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan semangat kerja dan profesionalisme, keberadaan PPPK diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja perangkat daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Konawe.(**) 

 

Laporan : Arif W

Editor     : Rahim