Kendari, Sultraklik.id - La Ode Tariala tetap berpotensi mempertahankan posisinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) meski telah diberhentikan dari keanggotaan Partai NasDem dan diusulkan untuk menjalani Pergantian Antarwaktu (PAW).

Pendiri Partai NasDem Sultra, Jurni, menilai keputusan pemecatan dan PAW terhadap Tariala perlu dipertanyakan apabila tidak disertai alasan yang jelas dan mendasar. Menurutnya, masih terdapat kemungkinan Tariala tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Sultra, bergantung pada mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bisa jadi Ketua DPRD tanpa partai, dan bisa, kalau negara ini masih normal, itu pasti terjadi,” ungkap Jurni, Selasa (27/10/2026).

Jurni menyayangkan langkah DPP Partai NasDem yang melakukan pemecatan dan PAW terhadap Tariala. Menurutnya, pergantian tersebut semestinya memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena Tariala memperoleh dukungan suara dari masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

“Mengganti orang tanpa ada persoalan hukum, tanpa ada persoalan yang sangat berdampak, saya pikir ini juga tidak benar. Dan ini sama dengan mengkhianati konstituen tempat beliau berada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jurni menilai keputusan tersebut berpotensi berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Partai NasDem di Sultra. Ia bahkan mengibaratkan langkah tersebut sebagai tindakan yang dapat merugikan partai sendiri.

Jurni juga menyampaikan pesimismenya terhadap peluang NasDem meraih suara maksimal pada Pemilu 2029 apabila pola kepemimpinan dan pengelolaan internal partai tidak mengalami perbaikan.

“Kalau cara NasDem dipimpin seperti ini, ini bukan untuk memperbaiki tapi merusak, dan kepercayaan masyarakat Sultra terhadap NasDem akan hilang,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Jurni meminta DPP Partai NasDem lebih cermat dalam menerima informasi dari daerah serta mempertimbangkan kontribusi para kader yang selama ini ikut membesarkan partai di Sulawesi Tenggara.

Jika tetap menjabat, La Ode Tariala berpotensi menjadi Ketua DPRD Provinsi pertama di Sultra yang menjalankan tugas tanpa berstatus sebagai anggota partai politik. Namun, kepastian mengenai status tersebut tetap bergantung pada proses hukum, keputusan lembaga berwenang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pandangan Jurni tersebut merupakan kritik terhadap keputusan internal Partai NasDem. Dasar keputusan pemecatan dan proses PAW Tariala perlu merujuk pada dokumen resmi serta ketentuan hukum yang berlaku. (*) 

Editor: Agus