Kendari, Sultraklik.id - Kuasa hukum terpidana kasus pelecehan terhadap murid, guru Mansur, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (26/10/2026).
Pengajuan PK tersebut disertai dengan penyerahan memori PK oleh tim kuasa hukum. Langkah hukum itu dilakukan setelah upaya hukum sebelumnya, yakni banding dan kasasi, berakhir dengan putusan yang tetap menyatakan Mansur bersalah.
“Jadi, hari ini kami sudah resmi menyatakan PK di Pengadilan Negeri Kendari dan juga menyerahkan memori PK,” ujar kuasa hukum Mansur, Andre Dermawan, Senin (26/10/2026).
Andre mengatakan, pengajuan PK tersebut didasarkan pada dua alasan. Pertama, adanya novum atau bukti baru. Kedua, adanya kekhilafan hakim yang dinilai tidak memenuhi standar hukum pembuktian.
“Novum atau bukti baru yang kami ajukan terdiri dari lima saksi, satu ahli, 11 bukti surat, dan satu bukti elektronik,” tuturnya.
Setelah pengajuan PK, Andre bersama tim kuasa hukum kini menunggu jadwal sidang pemeriksaan di PN Kendari. Sementara itu, keputusan atas permohonan PK tersebut nantinya menjadi kewenangan MA.
“Jadi, kami menunggu panggilan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah mulai sidang PK Pak Mansur. Dan semoga hasil dari sidang PK ini bisa menunjukkan kebenaran dan juga membebaskan Pak Mansur dari segala dakwaan,” jelasnya.
Andre menjelaskan, pada tingkat banding terdapat satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Ada satu hakim yang berpendapat bahwa Pak Mansur harusnya bebas. Hanya kan kalah suara, 2-1 jadinya. Kemudian di tingkat kasasi tetap menghukum Pak Mansur, walaupun dengan pengurangan hukuman dari lima tahun menjadi 3,5 tahun,” beber Andre.
Pengajuan PK tersebut menjadi upaya hukum lanjutan yang ditempuh tim kuasa hukum Mansur untuk meminta peninjauan kembali terhadap putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. (**)
Laporan : Arif
Editor : Redaksi