Kendari, Sultrakli.id - Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah pesisir Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan.
Seorang warga Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Herman, mengungkap dugaan pengisian puluhan jeriken solar subsidi di SPBU Kompak Desa Bokori yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum Kapolsek Soropia.
Herman mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 26 Oktober 2026 sekitar pukul 13.15 WITA, di Dermaga Bajoe. Sebuah kendaraan roda empat jenis open cup dengan nomor plat DT 9209 AA terlihat mengangkut sekitar 30 jeriken solar bersubsidi.
Herman menuturkan, berdasarkan keterangan orang yang mengantre dan saksi di lokasi, solar tersebut disebut-sebut milik oknum Kapolsek Soropia.
“Ketika saya memegang corong pengisian solar, saya bertanya kepada anggota yang mengantre, BBM ini milik siapa. Mereka menyebut milik Kapolsek. Awalnya disebut 15 jeriken, tetapi saat pengisian berlangsung, jumlahnya terus bertambah hingga sekitar 30 jeriken,” ungkap Herman.
Herman, yang membantu proses penakaran BBM bagi nelayan di SPBU Kompak Desa Bokori, mengaku menolak dan memprotes pengisian tersebut. Ia menilai praktik itu perlu diperiksa secara serius karena berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dan merugikan nelayan kecil yang bergantung pada pasokan solar untuk melaut.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Peruntukan Solar Subsidi
Herman menjelaskan, berdasarkan pemahamannya terhadap ketentuan penyaluran BBM di SPBU nelayan, solar bersubsidi diperuntukkan bagi nelayan yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan ukuran kapal dan rekomendasi dari instansi berwenang.
Ia menyebut nelayan kecil di wilayah Bokori umumnya hanya memperoleh sekitar dua hingga tiga jeriken, bergantung pada kebutuhan dan jarak operasional penangkapan ikan.
Di sisi lain, BBM yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut diduga dialokasikan untuk kapal berukuran sekitar 30 Gross Tonnage (GT), yang menurut Herman merupakan kapal berkapasitas besar.
“Kalau benar solar subsidi itu diperuntukkan bagi kapal berukuran sekitar 30 GT, maka peruntukan dan dasar penyalurannya harus diperiksa. Jangan sampai nelayan kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM, sementara penyaluran dalam jumlah besar kepada pihak lain tidak diawasi secara transparan,” tegasnya.
Herman juga mempertanyakan dokumen rekomendasi yang menurut keterangannya, diperlihatkan oleh oknum Kapolsek kepada tim Polresta Kendari.
Ia menyebut dokumen tersebut mencantumkan dua lokasi pengisian, yakni SPBU Lapulu di Kota Kendari dan SPBU Kompak di Desa Bokori, Kabupaten Konawe.
Menurut Herman, keabsahan dokumen, kewenangan instansi penerbit, lokasi penyaluran, serta kesesuaian penerima dengan kriteria BBM bersubsidi perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
“Apakah rekomendasi tersebut benar-benar sah? Apakah instansi yang menerbitkannya berwenang untuk kedua lokasi itu? Semua harus dibuka dan diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Polresta Kendari Diminta Buka Hasil Pemeriksaan
Herman mengatakan, tim Polresta Kendari sempat mengamankan solar di Dermaga Bajoe pada Senin 26 Oktober 2026 sekitar pukul 13.15 WITA. Namun, hingga Selasa malam, ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Karena itu, ia mendesak Polresta Kendari menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka, termasuk status BBM yang diamankan, pemeriksaan dokumen rekomendasi, serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah dugaan pelanggaran tersebut benar-benar ditindaklanjuti sesuai hukum atau justru dibiarkan tanpa kejelasan.
Herman juga menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, membuka hasil pemeriksaan secara transparan
Polresta Kendari diminta menjelaskan hasil pengamanan BBM serta memverifikasi keaslian dan keabsahan dokumen rekomendasi yang dipersoalkan.
Kedua, menindak tegas jika pelanggaran terbukti.
Herman mendesak pimpinan kepolisian, dalam hal ini Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres yang berwenang, mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Ia juga meminta agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ditangani secara profesional dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Ketiga, menjamin integritas aparat.
Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian harus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara objektif, bukan membiarkan distribusi BBM bersubsidi menyimpang dari ketentuan.
Bagi Herman, persoalan ini bukan sekadar menyangkut puluhan jeriken solar, melainkan juga menyangkut keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan kecil yang membutuhkan bahan bakar untuk mencari nafkah.
“Saya hanya berpesan, kalau mau menjadi wasit, jadilah wasit yang benar. Jangan menjadi wasit, tetapi ikut bermain juga. Kami berharap ada tindakan tegas dan transparan demi keadilan bagi nelayan Desa Bokori,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kapolsek Soropia, pengelola SPBU Bokori, maupun instansi terkait. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan yang disampaikan warga perlu diuji melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (**)
Laporan : Idris