Wakatobi, Sultraklik.id - Pihak pengelola Villa Wouana memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas penimbunan wilayah laut dan penggunaan material Galian C yang diduga ilegal dalam pembangunan villa di Lingkungan Woua, Kelurahan Wandoka Selatan, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh pihak pengelola melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Sultraklik.id, Jumat (31/10/2026).
Nizar, selaku pihak pengelola, membenarkan bahwa aktivitas penimbunan memang telah dilakukan beberapa kali. Namun, ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi gelombang laut, khususnya saat memasuki musim barat.
“Memang ada beberapa kali kegiatan penimbunan. Sifatnya karena kita memasuki musim timur. Kalau sudah masuk musim timur, ombak hampir sampai ke bangunan rumah. Sehingga memang harus ditambahkan timbunan sebagai pemecah ombak,” ujar Nizar.
Terkait persoalan perizinan, Nizar mengatakan bahwa proses pengurusan dokumen masih berlangsung. Menurutnya, pihak pengelola telah melakukan tahapan permohonan melalui sistem atau laman instansi terkait.
“Perihal izinnya sementara berproses. Kita masih tahapan mendaftar dan mengurus akun di website instansi terkait. Permohonannya sudah dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak balai terkait telah beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi.
“Dari balai juga sudah beberapa kali datang meninjau lokasi,” katanya.
Nizar menegaskan, aktivitas penimbunan tersebut menurut pihak pengelola bukan ditujukan untuk merusak lingkungan, melainkan sebagai upaya mengurangi dampak gelombang laut yang dinilai semakin kuat saat musim angin barat.
“Bukan dalam rangka untuk merusak lingkungan. Karena kita sudah memasuki musim timur dan biasanya ombak semakin keras. Aktivitas laut terkadang bahkan hampir sampai ke badan rumah, sehingga tujuan penimbunan itu sebenarnya sebagai pemecah ombak,” ujarnya.
Menanggapi sorotan dari sejumlah aktivis terkait aktivitas tersebut, Nizar mengatakan pihak pengelola terbuka terhadap setiap dugaan maupun pemeriksaan yang dilakukan pihak terkait.
“Kalau teman-teman aktivis menanyakan persoalan itu, kami pihak villa terbuka. Namanya juga dugaan, kami menanggapi secara normal. Kalau memang ada pihak-pihak terkait yang ingin menginvestigasi di lapangan, silakan. Kami juga terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, pihak pengelola siap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
“Sebatas itu memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sultraklik.id tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi mengenai aktivitas penimbunan tersebut, termasuk terkait aspek perizinan dan penggunaan material yang dipersoalkan. (*)
Laporan : Redaksi