Konsel, Sultraklik.id - Pelarian seorang pria berinisial AP (43), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak 2021, akhirnya berakhir setelah berhasil diamankan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

AP ditangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Anoa Resmob Polda Sultra bersama Tim Patroli Siaga Reserse (PAGAR) Resmob Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penangkapan berlangsung di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Saat diamankan, AP disebut tidak melakukan perlawanan.

Kasus curanmor yang menyeret AP bermula pada Kamis (12/8/2021) di Jalan Cendana, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Saat itu, korban berinisial AH (29) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang sebelumnya diparkir di halaman kantor PT Tiga Mandala Sulawesi dalam kondisi terkunci stang.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tempe untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak penyelidikan dilakukan, AP kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Wajo pada 2021. Polisi terus melakukan pencarian hingga memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim PAGAR Resmob Polres Wajo berkoordinasi dengan Tim URC Anoa Resmob Polda Sultra untuk melakukan pencarian dan penyelidikan bersama.

Hasilnya, tim gabungan berhasil melacak keberadaan AP di Desa Alebo, Kecamatan Konda. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara dalam menindaklanjuti kasus curanmor yang terduga pelakunya berada di luar wilayah hukum tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, AP diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(**)


Laporan : Redaksi