Konawe, Sultraklik.id - Oknum humas perusahaan tambang di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial LBM (20), Jumat (30/10/2026).
Meski telah berstatus tersangka, penyidik Polres Konawe hingga Minggu (1/11/2026) belum melakukan penahanan terhadap S.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode M. Jefri Hamzah, membenarkan peningkatan status hukum S dari terlapor menjadi tersangka. Namun, ia menyebut penyidik belum melakukan penahanan.
“Iya betul, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka belum kami lakukan penahanan,” kata Jefri kepada Wartawan, Minggu (1/11/2026).
Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026), penyidik kepolisian telah menggelar rekonstruksi kejadian di warung milik terlapor yang berada di Kecamatan Kapoiala. Dalam rekonstruksi tersebut, korban turut dihadirkan. Korban disebut mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dilaporkan.
Penasihat hukum pelapor, Nasrul Mualling, mengapresiasi langkah penyidik Polres Konawe yang telah menetapkan S sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam penanganan perkara yang dilaporkan pihaknya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari tim penyidik Polres Konawe yang telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini membuktikan bahwa laporan kami didasari oleh bukti-bukti yang kuat dan valid,” ungkap Nasrul.
Meski demikian, Nasrul meminta penyidik segera mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka. Permintaan tersebut, kata dia, untuk mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengintimidasi korban, maupun mengulangi perbuatannya.
“Kami meminta demi hukum agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini penting untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengintimidasi korban, atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Nasrul juga menegaskan pihaknya tidak menginginkan penyelesaian perkara melalui perdamaian atau mediasi. Ia meminta proses hukum tetap berjalan hingga ke persidangan.
Selain mengawal proses hukum, pihaknya juga menaruh perhatian terhadap pendampingan korban, khususnya dalam pemulihan kondisi psikologis akibat dugaan peristiwa tersebut.
“Kami menegaskan tidak ada kata damai atau mediasi untuk tindak pidana pencabulan. Kasus ini harus bergulir sampai ke persidangan demi keadilan bagi korban,” tegas Nasrul. (*)
Laporan : Redaksi
Oknum Humas Perusahaan Tambang di Konawe Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Belum Ditahan
A
Admin
01 November 2026 • 23:14 WITA
4