Muna, Sultraklik.id - Pembangunan deker di Desa Mata Indaha, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari pemuda setempat. Sorotan tersebut berkaitan dengan asas manfaat, urgensi, prioritas pembangunan, perencanaan teknis hingga transparansi penggunaan anggaran.
Sorotan itu disampaikan Ardiansyah La Ode, konten kreator sekaligus pemuda Desa Mata Indaha, Senin (2/11/2026). Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar pembangunan deker tersebut, termasuk kebutuhan yang hendak diselesaikan dan manfaat yang akan diterima masyarakat.
Menurut Ardiansyah, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik tidak cukup hanya dinilai dari selesainya pekerjaan secara fisik. Pemerintah perlu memastikan setiap proyek memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sesuai kondisi lapangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar bangunannya. Kami mempertanyakan mengapa pembangunan deker ini dipilih dan sejauh mana urgensinya. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan apa persoalan yang hendak diselesaikan dan apa manfaat konkret yang akan dihasilkan,” kata Ardiansyah.
Ia menilai keterbatasan anggaran daerah membuat penentuan prioritas pembangunan menjadi hal penting. Setiap pekerjaan yang masuk dalam perencanaan dan dibiayai anggaran daerah, kata dia, semestinya memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran daerah terbatas. Ketika satu pekerjaan dipilih, berarti ada kebutuhan lain yang mungkin harus menunggu. Karena itu, dasar menentukan prioritas harus jelas. Jangan sampai pembangunan dilakukan, tetapi asas manfaat dan urgensinya justru tidak terang,” ujarnya.
Selain urgensi, Ardiansyah juga meminta pemerintah menjelaskan hubungan pembangunan deker dengan kebutuhan masyarakat di Desa Mata Indaha. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan suatu pekerjaan ditetapkan sebagai prioritas dibandingkan kebutuhan pembangunan lainnya.
“Kalau pemerintah daerah menyatakan ini prioritas, tentu harus ada argumentasi yang bisa diuji. Prioritas pembangunan tidak cukup hanya karena sudah masuk dalam perencanaan atau anggaran. Harus ada kebutuhan objektif yang menjadi dasar,” katanya.
Ia juga menyoroti aspek teknis pekerjaan. Pemerintah diminta memastikan konstruksi deker sesuai kondisi lokasi, termasuk kualitas material, kondisi tanah, aliran air, keamanan serta keberlanjutan fungsi bangunan.
“Bangunan yang selesai secara fisik belum otomatis berarti pembangunan itu berhasil. Yang harus dilihat adalah apakah aman, berfungsi dan mampu bertahan sesuai kebutuhan. Karena itu, aspek teknis tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas,” ujarnya.
Selain itu, Ardiansyah mendorong keterbukaan informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, spesifikasi teknis serta mekanisme pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, transparansi diperlukan agar penggunaan anggaran publik dapat diketahui dan diawasi masyarakat.
Ia juga menyampaikan usulan agar apabila pekerjaan tersebut memang dinilai perlu dan memenuhi ketentuan teknis maupun regulasi, pemerintah mempertimbangkan mekanisme swakelola sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau pekerjaan ini memungkinkan dilakukan secara swakelola oleh pemerintah daerah, maka itu perlu dipertimbangkan. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab langsung terhadap proses pekerjaan, kualitas dan penggunaan anggarannya,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Menurutnya, sorotan merupakan bagian dari kontrol publik agar setiap kebijakan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami tidak anti-pembangunan. Justru kami ingin pembangunan daerah memiliki arah yang jelas. Pemerintah harus bisa menjawab: mengapa proyek ini dipilih, apa manfaatnya, bagaimana kualitasnya, dan bagaimana anggarannya dipertanggungjawabkan,” pungkas Ardiansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak Pemerintah Desa Mata Indaha maupun Pemerintah Kabupaten Muna terkait dasar perencanaan, nilai anggaran, spesifikasi teknis dan mekanisme pelaksanaan pembangunan deker tersebut.
Sultraklik.id membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang. (**)
Penulis : Redaksi.