Kendari, Sultraklik.id - Dugaan aktivitas penimbunan wilayah laut dan penggunaan material Galian C yang diduga ilegal dalam pembangunan Villa Wouana di Lingkungan Wouakini, Kelurahan Wandoka Selatan, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, menjadi sorotan tiga aliansi.

Ketiga aliansi tersebut yakni Konsorsium Aktivis Hukum Sulawesi Tenggara (KAH-SULTRA), Mahasiswa Wakatobi Bersatu, dan Forum Pembebasan Rakyat (FPR).

Ketiganya menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Menurut ketiga aliansi, dugaan penimbunan wilayah laut tanpa dilengkapi dokumen persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri. Terlebih, lokasi aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan kawasan konservasi Taman Nasional Wakatobi.

Selain dugaan penimbunan laut, ketiga aliansi juga menyoroti penggunaan material Galian C dalam pembangunan Villa Wouana. Mereka meminta legalitas sumber material serta aktivitas pertambangan yang menjadi asal material tersebut ditelusuri secara menyeluruh.

Jenderal Lapangan, Ari Teknik, mengatakan gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan ekosistem laut Wakatobi sekaligus mendorong agar aturan hukum diterapkan secara adil terhadap seluruh pihak.

«“Jangan sampai kepentingan investasi dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan dan merusak lingkungan. Laut Wakatobi merupakan kekayaan alam yang harus dijaga, bukan diperlakukan sebagai ruang bebas untuk ditimbun dan dieksploitasi. Kami akan menggelar aksi besar-besaran dan membawa persoalan ini kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengusutnya.”»

Sementara itu, Korlap I, Firman Wanci, menegaskan pihaknya akan meminta keterbukaan seluruh dokumen perizinan pembangunan Villa Wouana.

Dokumen yang dimaksud antara lain persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, serta dokumen persetujuan dari instansi berwenang apabila aktivitas tersebut berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan konservasi.

Adapun Korlap II, Bung Ardi, menekankan bahwa penelusuran asal-usul material Galian C juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah material yang digunakan dalam pembangunan tersebut berasal dari aktivitas pertambangan yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Villa Wouana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Redaksi Sultraklik.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang. (*) 

 

Laporan : Redaksi