Bombana, Sultraklik.id - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) wilayah Kabupaten Bombana akan melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual terkait dugaan ketidaksesuaian jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi riil di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bombana.
Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra wilayah Kabupaten Bombana, Dahrir, S.Pd., mengatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi sekolah dan kondisi peserta didik di lapangan.
Hal itu disampaikan Dahrir saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Senin (2/11/2026), menyusul pemberitaan mengenai dugaan perbedaan data jumlah peserta didik SLB dalam Dapodik dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Dahrir, data pendidikan harus memiliki tingkat akurasi dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan karena menjadi salah satu dasar dalam perencanaan serta pengalokasian anggaran pendidikan.
Ia menjelaskan, pemerintah memang memberikan kebijakan afirmasi bagi SLB dalam penghitungan alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler. Untuk satuan pendidikan tertentu dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang, penghitungan alokasi dapat menggunakan batas minimal 60 peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Namun, kebijakan afirmasi tersebut, kata Dahrir, tidak dapat dijadikan alasan untuk mencatat data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.
“Prinsipnya, data Dapodik harus tetap akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan afirmasi pemerintah dalam penghitungan alokasi BOS merupakan hal yang berbeda dengan persoalan validitas data peserta didik,” tegas Dahrir.
Untuk memastikan persoalan tersebut, KCD Bombana akan melakukan penelusuran terhadap data peserta didik yang tercatat dalam Dapodik. Pemeriksaan meliputi status peserta didik, dokumen administrasi, serta kesesuaian data yang dilaporkan pihak sekolah dengan kondisi di lapangan.
Verifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah perbedaan data disebabkan persoalan administrasi atau terdapat ketidaksesuaian lain yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dahrir menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan merekomendasikan perbaikan data sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak peserta didik SLB tetap terlindungi serta pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Hasil klarifikasi dan verifikasi faktual nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kondisi sebenarnya terkait data peserta didik pada sekolah yang menjadi sorotan. (**)
Laporan: Redaksi
Data Siswa SLB Diduga Tak Sesuai, KCD Bombana Turun Tangan
A
Admin
02 November 2026 • 17:04 WITA
4