Bombana, Sultra Klik -Ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi kehadiran siswa di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan Tim Advokasi Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (APKP Sultra).
Sorotan tersebut mencakup transparansi data peserta didik, akses terhadap dokumen absensi, serta kesesuaian antara data administrasi sekolah dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui Andi Akbar, APKP Sultra meminta pihak sekolah memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi mengenai jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik dan kondisi kehadiran mereka.
Menurut APKP Sultra, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah siswa yang hadir di sekolah. Akurasi data, status peserta didik, riwayat kehadiran, serta dasar administrasi dalam mempertahankan data siswa di Dapodik juga dinilai perlu diperjelas.
Andi Akbar menyampaikan, pihaknya mengalami hambatan ketika hendak melihat dokumen absensi siswa. Kondisi itu kemudian mendorong APKP Sultra meminta keterbukaan informasi dari pihak sekolah.
APKP Sultra menilai persoalan tersebut semestinya dijelaskan berdasarkan dokumen administrasi yang dapat diperiksa dan diverifikasi, bukan hanya melalui keterangan lisan.
Namun demikian, APKP Sultra juga menekankan bahwa dugaan ketidaksesuaian administrasi perlu diuji secara objektif sebelum disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/10/2026), kepala sekolah membenarkan bahwa jumlah peserta didik yang tercatat dalam Dapodik saat ini sebanyak 40 siswa.
Kepala sekolah mengakui bahwa jumlah siswa yang hadir setiap hari tidak selalu sama dengan jumlah yang tercatat dalam sistem administrasi pendidikan.
Menurutnya, terdapat siswa yang jarang masuk sekolah, bahkan ada yang hanya hadir dalam rentang waktu tertentu. Kondisi tersebut, kata dia, dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk tempat tinggal siswa di luar wilayah sekolah, khususnya Kecamatan Poleang, keterbatasan orang tua dalam mengantar anak, serta adanya orang tua yang belum secara resmi melaporkan perpindahan anak ke sekolah lain.
Kepala sekolah juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan pernah bersama pihak terkait mendatangi orang tua siswa untuk menindaklanjuti persoalan kehadiran tersebut.
Ia menjelaskan, sekolah tidak dapat serta-merta menghapus data siswa dari Dapodik hanya karena siswa tersebut tidak rutin hadir. Menurutnya, pemutakhiran data membutuhkan informasi dan konfirmasi yang jelas dari orang tua maupun pihak terkait.
Kepala sekolah mengaku berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak melakukan perubahan data secara sepihak tanpa dasar administrasi yang memadai.
Meski demikian, status masing-masing siswa, riwayat kehadiran, serta dasar mempertahankan data dalam Dapodik tetap menjadi hal yang perlu diperjelas melalui dokumen administrasi sekolah.
Dalam komunikasi dengan media, kepala sekolah turut mempertanyakan sumber informasi yang digunakan untuk menyoroti persoalan jumlah siswa dan absensi tersebut.
Ia menyatakan ingin mengetahui pihak yang memberikan informasi tersebut. Namun di sisi lain, kepala sekolah menegaskan bahwa persoalan ketidakhadiran siswa harus dilihat berdasarkan kondisi masing-masing keluarga dan kebutuhan pendidikan anak.
Kepala sekolah juga menjelaskan bahwa SLB memiliki karakteristik layanan yang berbeda dengan sekolah pada umumnya. Sebagian peserta didik membutuhkan pendekatan pembelajaran khusus, termasuk penggunaan bahasa isyarat serta metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak.
Menurutnya, sekolah tetap berupaya memberikan pelayanan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar meskipun pola kehadiran mereka berbeda-beda.
Karakteristik pendidikan luar biasa tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan ini. Namun, kebutuhan khusus peserta didik tetap perlu berjalan beriringan dengan tertib administrasi, akurasi data, dan transparansi pengelolaan sekolah.
Karena itu, persoalan akses terhadap dokumen absensi juga perlu diperjelas, termasuk dokumen yang diminta, mekanisme permintaan informasi, serta alasan dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.
Kejelasan tersebut penting agar persoalan data peserta didik dan absensi tidak berkembang menjadi dugaan tanpa dasar serta dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. (**)
Laporan: Redaksi
APKP Sultra Bongkar Persoalan Data dan Absensi di SLB Rumbia Tengah
A
Admin
29 Oktober 2026 • 23:27 WITA
6