Kendari, Sultraklik.id - Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Trans Wisata Kendari, Kelurahan Leppe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AM (26) dan MF (24), pada Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 02.15 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MF di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.

Sementara AM diamankan di Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku," jelas Welliwanto.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AM mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama MF di kawasan Jalan Trans Wisata Kendari, Kelurahan Leppe, Kecamatan Soropia.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Jumat (6/11/2026) malam. Kedua terduga pelaku disebut berangkat menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang dapat dicuri.

Setibanya di kawasan Jalan Trans Wisata Kendari, keduanya melihat satu unit Yamaha Mio M3 berwarna hijau yang terparkir di sekitar salah satu vila.

MF kemudian diduga merusak kunci stang sepeda motor dengan cara menendangnya. Setelah itu, AM mendorong kendaraan tersebut ke jalan dan menyerahkannya kepada MF.

Selanjutnya, sepeda motor hasil curian tersebut dibawa dengan cara didorong menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan menuju Jalan Mangga II untuk disembunyikan.

Sementara itu, berdasarkan kronologi laporan, sepeda motor tersebut merupakan milik seorang pelajar berinisial SU (15). Korban sebelumnya memarkirkan kendaraannya di bawah jembatan kawasan Desa Leppe pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 15.15 WITA.

Saat itu, korban bersama sejumlah temannya hendak mengikuti kegiatan pembubaran panitia Palang Merah Remaja (PMR) di Villa Pico. Sebelum meninggalkan kendaraan, korban mengaku telah mengunci stang dan menutup lubang kunci sepeda motornya.

Namun, ketika hendak pulang pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 warna hijau.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Sultra Klik terus berupaya menyajikan informasi berdasarkan keterangan pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (**) 


Laporan : Redaksi