Kendari, SultraKlik.id - Pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang pada bangunan bengkel di kawasan Senopaty Land.
Penanganan tersebut dibahas dalam rapat pengawasan dan pengendalian yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, di Ruang Rapat Sekda, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa penanganan terhadap bangunan bengkel yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang telah memasuki tahap penghentian sementara pelayanan umum, termasuk pemutusan aliran listrik.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan terhadap objek bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.
Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ia meminta setiap penanganan dilakukan secara terukur, sesuai prosedur, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus dilaksanakan secara konsisten. Setiap pelanggaran perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan agar tercipta ketertiban dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan di Kota Kendari,” ujar Amir Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan berjalan efektif dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui rapat tersebut, Pemkot Kendari berupaya mengoptimalkan pengawasan pemanfaatan ruang sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku. (**)
Laporan : Arif